Cari Blog Ini

BThemes

Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Mantan Dirut TVRI Bingung dengan Sikap MA

Beranda Jumat, 07 Januari 2011
Jakarta, Mahkamah Agung (MA)
mengabulkan kasasi jaksa untuk
menghukum mantan Dirut TVRI,
Sumita Tobing dengan pidana
penjara 1,5 tahun. Sumita pun
mengaku bingung, sebab MA sebelumnya pernah menyebut
kasasi Jaksa sudah ditolak. "Terus terang, mendengar MA
menerima kasasi JPU dalam
perkara saya dan menghukum
saya 1 tahun 6 bulan penjara,
saya jadi bingung," ujar Sumita
kepada kami, Jumat (7/1/2011). Sumita menuturkan, sekitar
bulan Oktober 2009, ia pernah
membaca artikel yang menulis
MA sudah menolak kasasi jaksa.
Majelis hakim yang memutuskan
adalah Andi Ayyub Abu Saleh, Djafni Djamal dan Muhammad
Taufik. "Perkara itu diputus pada 28
Agustus 2009," imbuhnya. Tak percaya begitu saja, Sumita
pun mengecek sendiri ke MA.
"Dan memang benar, perkara
saya sudah diputus," ucap
Sumita. Meski sudah diputus, salinan
putusan resmi dari MA tak
kunjung juga ia dapatkan.
Hingga tiba-tiba Sumita kembali
mendengar berita yang
berbeda. "Lalu, tahu-tahu sekarang ada
putusan baru lagi. Dengan
majelis hakim yang berbeda,
kecuali M Taufik. Ini ada apa
sebenarnya? Apa keputusan
yang dulu itu tidak ada? Kalau tidak ada, kenapa waktu itu
muncul di website MA, dan juga
dibenarkan oleh juru bicara MA,
Hatta Ali," beber Sumita. Kamis (6/1) kemarin, MA
mengabulkan permohonan jaksa
untuk mengganjar Sumita
dengan pidana penjara 1,5
tahun. Lewat kasasinya, MA
mengabulkan permohonan jaksa
untuk mengganjar terpidana
korupsi senilai Rp 5,2 miliar ini.
MA menilai PN Jakarta Pusat
yang memutus bebas Sumita salah menerapkan hukum. MA
menilai adanya penyalahgunaan
kewenangan yang dilakukan
terdakwa yaitu terdakwa tidak
berwenang menunjuk Hendro
Utomo sebagai ketua lelang. Sehingga melanggar SK Menkeu
No 501/MK 01/IP II/2001 tanggal
27 September 2001. "Yang terakhir, Sumita juga
salah menandatangi kontrak
yang direkayasa sehingga
mempunyai hubungan klausal
yang merugikan keuangan
negara Rp 5,2 M sesuai perhitungan keuangan negara
BPKB," kata Artedjo Alkostar. Sumita dianggap memenuhi
unsur pidana sesuai pasal 3 UU
No 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. "Putusan bulat dan menghukum pidana
penjara 1 tahun 6 bulan," tutur
Artedjo. Mantan Direktur Utama TVRI
dan juga mantan Pemimpin
Redaksi Liputan 6 SCTV ini
dipidana terkait dengan
pemalsuan dokumen Surat
Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 501 tertanggal
7 September 2001 mengenai
larangan dirinya tidak boleh
melakukan duplikasi wewenang
dan memberi perintah kerja
kepada pegawai negeri sipil. Sebelumnya Sumita Tobing
divonis bebas oleh PN Jakarta
Pusat. Hakim menyatakan
Sumita tidak terbukti bersalah
dalam kasus korupsi pengadaan
peralatan TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar. Oleh jaksa, Sumita diduga
melakukan korupsi Rp 5,2 miliar
melalui 4 perbuatan. Pertama
menunjuk Endro Utomo sebagai
ketua Panitia Lelang.
Penunjukan itu menyalahi SK Menkeu 501, sebab yang
seharusnya berwenang
menunjuk adalah Direktur
Administrasi Keuangan. Kedua, menyetujui permohonan
pengadaan suku cadang oleh
Direktur Teknik Perusahaan
tanpa persetujuan anggota-
anggota Direksi lainnya. Ketiga, menyetujui hasil
pelelangan, padahal terdakwa
mengetahui proses lelang tidak
sesuai Kepres RI No 6/2000
tentang pengadaan barang dan
jasa. Keempat, menandatangani kontrak dengan nilai Rp 12,4
miliar.
Terima kasih sudah membaca Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Mantan Dirut TVRI Bingung dengan Sikap MA dan sempatkan untuk membaca yang lainnya broth..

Postingan Populer

Label

Recent Comments

Recent Posts

 
powered by blogger.com and blog mobile template all rights reserved